Batasi Mobilitas Warga, Berikut 10 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Disekat Polisi

- 21 Juni 2021, 13:52 WIB
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo /humas.polri.go.id

UTARA TIMES - Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas jalan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro oleh Pemrov DKI Jakarta.

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pembatasan mobilitas jalan ini diberlakukan di 10 ruas jalanan di Jakarta sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB menyusul peningkatan kasus Covid-19.

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan," kata Sambodo saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Cuaca Ciayumajakuning Kurang Bersahabat, Begini Kata BMKG

Sambodo mengungkapkan alasan pembatasan hanya di 10 ruas jalan tersebut lantaran kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) sehingga berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

"Selama ini berdasarkan pengalaman kita (di 10 ruas jalan) itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021," ucapnya.

Baca Juga: Peristiwa Tanggal 21 Juni: Wafatnya Bung Karno dan Kelahiran Presiden RI Ke-7 Joko Widodo

Adapun 10 ruas jalan yang dimaksud Sambodo diantaranya:

  1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan dimulai dari trafic light Bulungan dibelakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
  2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan Mc Donald's dan sampai Jalan Benda.
  3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
  4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
  5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
  6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat mulai dari trafic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan peritagaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
  7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
  8. Kawasan Kota tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
  9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
  10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.

Baca Juga: RSUD Indramayu Kewalahan Hadapi Pasien, Pihak RSUD Tiadakan Kunjungan Pasien

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah