Inilah Faktor-Faktor yang Menyebabkan Anak Melakukan Perkawinan di Bawah Umur

- 23 Juni 2021, 14:47 WIB
Pada masa pandemi COVID-19, angka perkawinan anak justru melonjak di Indonesia.
Pada masa pandemi COVID-19, angka perkawinan anak justru melonjak di Indonesia. /Unsplash/@pricilladupreez

UTARA TIMES - Seiring dengan perkembangan zaman perkawinan di bawah umur semakin marak terjadi dan kejadian tersebut di sebabkan berbagai macam faktor bermuculan dalam masyarakat baik dalam masyarakat desa maupun masyarakat kota.

Walaupun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah melarang melaksanakan perkawinan di bawah umur namun dispensasi terhadap perkawinan tersebut masih di berikan terhadap anak oleh lembaga pengadilan yang diajukan oleh orang tua anak.

Faktor terjadinya perkawinan dibawah umur di sebabkan oleh dua faktor yaitu:

Baca Juga: 5 Strategi Kemen PPPA dalam Pencegahan Perkawinan Anak

1. Faktor internal (Keinginan dari diri sendiri)

Faktor yang mempengaruhi perkawinan usia muda dapat berasal dari internal yakni faktor yang berasal dari dalam individu.

Keinginan dari anak yang memilih menikah atas keinginan sendiri karena telah siap mental dalam menghadapi kehidupan berumah tangga.

Pasangan ini menikah dikarenakan adanya perasaan saling cinta dan sudah merasa cocok. Kondisi ini yang akhirnya membuat keputusan untuk melangsungkan perkawinan di usia muda tanpa memikirkan masalah apa yang akan dihadapi kedepannya.

Baca Juga: Menarik! Inilah Tampilan Baru Star Menu dan Taskbar pada Windows 11

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Media Neliti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x