5 Strategi Kemen PPPA dalam Pencegahan Perkawinan Anak

- 23 Juni 2021, 14:34 WIB
Logo Kemen PPPA/ www.kemenpppa.go.id
Logo Kemen PPPA/ www.kemenpppa.go.id //Rianti setyarini/

 

UTARA TIMES - Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif (negara).

Sebelum lahirnya undang-undang perkawinan mengenai tata cara perkawinan bagi orang Indonesia pada umumnya diatur menurut hukum agama dan hukum adat masing-masing.

Dan setelah berlakunya Hukum negara yang mengatur mengenai masalah perkawinan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Menarik! Inilah Tampilan Baru Star Menu dan Taskbar pada Windows 11

Namun untuk membentuk suatu perkawinan di dalam Undang- undang hukum perkawinan telah di tetapkan syarat- syaratmya seperti mengenai batas usia untuk dapat melakukan perkawinan (syarat materil)

Di Indonesia, diperkirakan 1.220.900 perempuan menikah sebelum 18 tahun (PUSKAPA UI, 2018). Ini mencatatkan Indonesia masuk dalam daftar 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.

Baca Juga: BPOM AS Peringatkan Efek Samping Hand Sanitizer, Dari Sakit Kepala Hingga Mual

Selain penurunan pekerja anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga diberi arahan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan pencegahan perkawinan anak.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Twitter @kpp_pa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x