Berikut Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur Terhadap Hukum di Indonesia

- 23 Juni 2021, 14:58 WIB
Ilustrasi perkawinan anak.
Ilustrasi perkawinan anak. /Pixabay/Gerd/

 

 

UTARA TIMES - Untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan, salah satu syaratnya adalah bahwa para pihak yang akan melakukan perkawinan telah matang jiwa dan raganya.

Oleh karena itu di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan.

Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Bab II Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”.

Baca Juga: Inilah Faktor-Faktor yang Menyebabkan Anak Melakukan Perkawinan di Bawah Umur

Dari adanya batasan usia ini dapat ditafsirkan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengehendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur.

Sebagaimana telah diuraikan tentang perkawinan di bawah umur seseorang yang melakukan perkawinan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai macam dampak, seperti dampak hukum, pendidikan, kesehatan, psikologis, biologis, perilaku seksual, dan dampak sosial.

Baca Juga: 5 Strategi Kemen PPPA dalam Pencegahan Perkawinan Anak

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Media Neliti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah