Daftar Lengkap Daerah yang Akan Menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 18:33 WIB
Daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali.*
Daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali.* /Sekretariat Kabinet

UTARA TIMES- Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali guna menurunkan penambahan kasus Covid-19 hingga 10.000 kasus per hari.

PPKM Darurat Jawa-Bali ini akan dimulai dari 3 sampai 20 Juli 2021 untuk wilayah kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali.

Adapun kabupaten dan kota yang akan memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali ditentukan oleh pemerintah di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Akhirnya Tetapkan PPKM Mikro Darurat Mulai 3 Juli Hingga 20 Juli 2021

PPKM Darurat Jawa-Bali ini diberlakukan di 48 Kabupaten dan Kota dengan situasi pandemi level 4 sementara 74 Kabupaten dan Kota dengan situasi level 3 di Pulau Jawa Bali.

Berikut Daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali level 4 :

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang di Provinsi Banten serta Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Kepulauan Seribu serta Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat di Provinsi DKI Jakarta serta Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 4 yang harus menjalankan PPKM Darurat.

Daerah dengan situasi pandemi level 4 lain yang harus menerapkan PPKM Darurat adalah Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang di Provinsi Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah