UTARA TIMES- PPKM Darurat Jawa-Bali akan segera dilaksanakan 3 Juli 2021, Kordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun melanggar protokol kesehatan.
Sanksi PPKM Darurat Jawa-Bali menurut Luhut Binsar Panjaitan akan dihimbau kepada para pemuka daerah untuk menyampaikan akan bahayanya kesehatan secara ramai ramai.
Luhut menegaskan akan ada sanksi tegas dengan mendidik mereka yang melanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah yang Akan Menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021
"Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai. Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka," katanya dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat Jawa-Bali sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.
Luhut melanjutkan jika para kepala daerah tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat Jaw-Bali ini akan terancam diberhentikan sementara.
"Ini penting. Dalam hal gubernur, bupati dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengertian aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," Lanjut Luhut
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerangkan juga bahwa pemerintah akan melakukan penegakan hukum atau Sanksi tegas dengan pendekatan persuasif hingga kohesif.
Baca Juga: Inalilahi Peramal Mbak You Meninggal Dunia Hari Ini Kamis 1 Juli 2021, Simak Profil Lengkapnya!