Di tahun 1946, Organisasi Keuangan Djawatan Kepolisian Negara mulai dibentuk dengan sebutan Bagian Keuangan yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Djawatan Kepolisian Negara.
Baca Juga: Simak Sanksi Tegas Pemerintah Jika Melanggar Ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali
Pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika UUD sementara diberlakukan oleh Djawatan Kepolisian Negara berubah menjadi Jawatan Kepolisian Republik Indonesia.
Secara politik jawatan ini bertanggung jawab kepada Perdana Menteri dengan perantara Jaksa Agung, dan secara Administratif jawatan tersebut bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Pada masa awal kemerdekaan ini banyak terjadi perubahan struktur pada Jawatan Kepolisian Republik Indonesia yang tentu saja berpengaruh pada organisasi keuangan.
Baca Juga: Peramal Mbak You Meninggal Dunia, Intip Profil Mbak You yang Pernah Menikah dengan Ular
Demikian sejarah singkat Pusat Keuangan POLRI yang dirangkum dari website resmi puskeu.polri.go.id.***