PPKM Kepanjangan? Intip Pencegahan Gejala Covid-19 Menurut Satgas

- 4 Juli 2021, 22:02 WIB
Ilustrasi teknik pernapasan  dan menghirup udara pagi
Ilustrasi teknik pernapasan dan menghirup udara pagi /Unsplash.com/Benjamin Child

UTARA TIMES Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Dalam pemaparannya, Jokowi menyebutkan PPKM Darurat akan diimplementasikan lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.

Baca Juga: Menenangkan Anak Jane Shalimar, Annisa Pohan : Anno Kuat Ya Sayang

Penerapan PPKM dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab semakin hari, penyebaran gejala Covid-19 semakin meningkat.

Dengan adanya penerapan PPKM, lalu bagaimana pencegahan gejala covid-19? Berikut penjelasan menurut Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 sebagaimana dikutip dari situs resmi Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap! Mensos Risma Akan Berikan Bantuan Tambahan Beras 10 Kg di Masa PPKM Darurat

Baca Juga: ASN adalah? Intip Alasan Anies Baswedan Potong Gaji ASN Demi Salurkan Bansos Covid-19
 
Baca Juga: Mencekam! Orang Ini Ramal Tsunami Besar Akan Terjadi dari Selatan Jawa  
  1. Cuci tangan Anda secara rutin. Gunakan sabun dan air, atau cairan pembersih tangan berbahan alkohol.
  2. Selalu jaga jarak aman dengan orang yang batuk atau bersin.
  3. Kenakan masker jika pembatasan fisik tidak dimungkinkan.
  4. Jangan sentuh mata, hidung, atau mulut Anda.
  5. Saat batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung Anda dengan lengan atau tisu.
  6. Jangan keluar rumah jika merasa tidak enak badan.
  7. Jika demam, batuk, atau kesulitan bernapas, segera cari bantuan medis.

Untuk menjalankan protokol kesehatan dimasa pandemi dan PPKM Darurat baiknya menuruti anjuran kebijakan pemerintah.*** 

 

Editor: Nur Umar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x