UTARA TIMES - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Dalam pemaparannya, Jokowi menyebutkan PPKM Darurat akan diimplementasikan lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.
Baca Juga: Menenangkan Anak Jane Shalimar, Annisa Pohan : Anno Kuat Ya Sayang
Penerapan PPKM dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab semakin hari, penyebaran gejala Covid-19 semakin meningkat.
Dengan adanya penerapan PPKM, lalu bagaimana pencegahan gejala covid-19? Berikut penjelasan menurut Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 sebagaimana dikutip dari situs resmi Covid-19.
Baca Juga: Siap-siap! Mensos Risma Akan Berikan Bantuan Tambahan Beras 10 Kg di Masa PPKM Darurat
Baca Juga: ASN adalah? Intip Alasan Anies Baswedan Potong Gaji ASN Demi Salurkan Bansos Covid-19- Cuci tangan Anda secara rutin. Gunakan sabun dan air, atau cairan pembersih tangan berbahan alkohol.
- Selalu jaga jarak aman dengan orang yang batuk atau bersin.
- Kenakan masker jika pembatasan fisik tidak dimungkinkan.
- Jangan sentuh mata, hidung, atau mulut Anda.
- Saat batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung Anda dengan lengan atau tisu.
- Jangan keluar rumah jika merasa tidak enak badan.
- Jika demam, batuk, atau kesulitan bernapas, segera cari bantuan medis.
Untuk menjalankan protokol kesehatan dimasa pandemi dan PPKM Darurat baiknya menuruti anjuran kebijakan pemerintah.***