Akibat Penerapan PPKM Darurat, Peribadatan di Tempat Ibadah Ditiadakan Sementara

- 5 Juli 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi Hari Raya Idul Adha 2021/1442 H
Ilustrasi Hari Raya Idul Adha 2021/1442 H /Pexels / Shafin_Protic

 

UTARA TIMES - Penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021 berimbas ke berbagai sektor salah satunya adalah peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah.

Peniadaaan sementara peribadatan ditempat ibadah terutang dalam SE Menag No.17 / Tahun 2021 dimana isi dari surat tersebut adalah peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.

Dengan diberlakukaannya kebijakan tersebut, maka di wilayah PPKM Darurat dilakukan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah yang meliputi masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Baca Juga: 4 Ciri Hewan Kurban yang Dilarang Menurut Ustad Adi Hidayat, Nomor 3 Jarang Orang Perhatikan!

Selama PPKM Darurat masih diberlakukan, maka kegiatan peribadatan dilakukan dirumah masing-masing dengan tujuan agar memutus rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Papa Surya dan Mama Sarah Mencoba Kuat Dalam Sinopsis Ikatan Cinta Full Episode 5 Juli 2021

Bagi yang terbiasa melaksanakan salat berjamaah di Masjid untuk wilayah Jawa-Bali saat ini ada baiknya untuk melaksanakan salat berjamaah dirumah bersama keluarga.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Full Episode 5 Juli 2021: Elsa Pulang Ke Rumah Nino, Ricky Relakan Kepergian Elsa?

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah