Akibat Penerapan PPKM Darurat, Peribadatan di Tempat Ibadah Ditiadakan Sementara

- 5 Juli 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi Hari Raya Idul Adha 2021/1442 H
Ilustrasi Hari Raya Idul Adha 2021/1442 H /Pexels / Shafin_Protic

Semua yang dilakukan tidak lain adalah agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan masyarakat Indonesia bisa melakukan ibadah di tempat peribadatan seperti dahulu. ***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah