Baca Juga: Mahfud MD Nonton Ikatan Cinta, Fadli Zon Lontarkan Kritik Keras Ini
Lebih lanjut Fadli Zon mengatakan bahwa perubahan Statuta UI sangat memalukan lantaran hanya bertujuan untuk melegitimasi jabatan komisaris di BUMN.
“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN,” tegas Fadli Zon.
Kemudian politikus Partai Gerindra tersebut menerangkan dampak perubahan Statuta UI akan membuat kepercayaan masyarakat rontok, baik pada dunia akademik maupun kekuasaan.
“Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan,” tutur Fadli Zon.
Kendati demikian, Fadli Zon berharap Jokowi menandatangani revisi Statuta UI tersebut karena belum sempat membacanya.
“Saya masih berharap, Pak Jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani,” katanya.
Perlu diketahui bahwa peraturan yang diubah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta UI.
Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013, pada pasal 35 (c) melarang rektor merangkap jabatan di perusahan BUMN ataupun BUMD.