Namun, aturan tersebut diganti pada pasal 39 PP 75 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan BUMN atau BUMD hanya untuk jabatan direksi.
Terakhir, terkait revisi Statuta UI ini tidak hanya ditanggapi Fadli Zon saja. Melainkan beberapa tokoh publik lainnya dan masyarakat Indonesia.***