UTARA TIMES - Selama masa pandemi Covid-19, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Denpasar, meningkat hingga 200 persen pada periode Januari sampai dengan Juni 2020.
Jumlah barang bukti narkotika selama masa pandemi Covid-19, mengalami peningkatan hingga 200 persen.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar, menerangkan bahwa kenaikan jumlah barang narkotika selama situasi pandemi Covid-19 meningkat secara signifikan.
“Pada periode ini terjadi kenaikan yang cukup signifikan untuk perkara narkotika. Walaupun jumlah perkaranya lebih sedikit, sekarang ada 221 perkara. Jika enam bulan lalu, ada 400 perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar, seperti dikutip Antara.
Luhur mengatakan jumlah barang bukti atau barang rampasan narkotika, terutama jenis ganja, sabu-sabu, dan pil ekstasi meningkat sekitar 200 persen.
Berikut rincian jumlah barang bukti narkotika seperti ganja 28 gram, heroin 7,61 gram, hashish 3,69 gram, kokain 7,50 gram, ekstasi 2,094 gram dan 974 butir, sabu-sabu 11,881 gram, serta tablet lain 51.436 butir.
Pemusnahan 125 telepon genggam juga dilakukan dari berbagai merk, antara lain empat senjata tajam dan 1.516 jamu dan kosmetik ilegal.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Kritik Revisi Statuta UI: Satu Transaksi Kekuasaaan yang Harus Digugat!