UTARA TIMES – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) menolak rangkap jabatan yang diemban Rektor UI Ari Kuncoro.
Melalui pers rilis resminya pada tanggal 20 Juli 2021, BEM FH UI mengingatkan bahwa hukum seharusnya berada pada posisi yang tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut, BEM FH UI berpendapat bahwa seharusnya rangkap jabatan Ari Kuncoro harus ditindak tegas, bukan malah mengubah peraturan hukum terkait.
“Dengan demikian, hukum seharusnya ditempatkan pada tempat yang tertinggi, lebih dari segala-galanya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” sebut BEM FH UI.
“Peraturan hukum yang seharusnya ditindak tegas malah diselesaikan dengan mengubah peraturan hukum terkait,” sambungnya.
BEM FH UI menilai bahwa keputusan tersebut merupakan suatu hal yang miris.
“Bukankah miris melihat hal tersebut terjadi di negara yang katanya Negara Hukum?” tulisnya.
Kemudian BEM FH UI mempertanyakan status Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Editor: Nur Umar
Sumber: Pikiran Rakyat