BEM FH UI Tolak Rangkap Jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro Diberi Satu Pertanyaan Menohok

- 22 Juli 2021, 16:10 WIB
 BEM FH UI Tolak Rangkap Jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro Diberi Satu Pertanyaan Menohok
BEM FH UI Tolak Rangkap Jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro Diberi Satu Pertanyaan Menohok /Dok. UI

UTARA TIMES – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) menolak rangkap jabatan yang diemban Rektor UI Ari Kuncoro.

Melalui pers rilis resminya pada tanggal 20 Juli 2021, BEM FH UI mengingatkan bahwa hukum seharusnya berada pada posisi yang tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih lanjut, BEM FH UI berpendapat bahwa seharusnya rangkap jabatan Ari Kuncoro harus ditindak tegas, bukan malah mengubah peraturan hukum terkait.

Baca Juga: 189 Orang Diamankan Polisi Pasca Unjukrasa Tolak PPKM Darurat di Kota Bandung, Ada Yang Membawa Obat Terlarang

“Dengan demikian, hukum seharusnya ditempatkan pada tempat yang tertinggi, lebih dari segala-galanya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” sebut BEM FH UI.

“Peraturan hukum yang seharusnya ditindak tegas malah diselesaikan dengan mengubah peraturan hukum terkait,” sambungnya.

BEM FH UI menilai bahwa keputusan tersebut merupakan suatu hal yang miris.

Baca Juga: Link Live Streaming Jadwal Upacara Pembukaan Olimpiade Tokyo 2021 : Live Vidio dan TVRI Jumat 23 Juli 2021

“Bukankah miris melihat hal tersebut terjadi di negara yang katanya Negara Hukum?” tulisnya. 

Kemudian BEM FH UI mempertanyakan status Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x