BEM FH UI Tolak Rangkap Jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro Diberi Satu Pertanyaan Menohok

- 22 Juli 2021, 16:10 WIB
 BEM FH UI Tolak Rangkap Jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro Diberi Satu Pertanyaan Menohok
BEM FH UI Tolak Rangkap Jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro Diberi Satu Pertanyaan Menohok /Dok. UI

“Dengan demikian timbul satu pertanyaan, apakah Indonesia dengan tegas menegakkan hukum yang berlaku atau bersedia membelokannya demi individu tertentu?” sambung BEM FH UI.

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan HUT RI ke-76, Berikut 5 Pahlawan Indonesia Tempo Dulu

Terkait pertanyaan tersebut, BEM FH UI meminta Ari Kuncoro selaku Rektor UI untuk menjawabnya.

“Prof. Ari mungkin dapat menjawab pertanyaan itu,” tutur BEM FH UI.

Seperti diketahui sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro merupakan Rektor UI sekaligus merangkap sebagai Wakil Komisaris pada BUMN, yaitu Bank BRI.

Baca Juga: Resensi Novel Norwegian Wood Karya Haruki Murakami

Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang Rektor menjabat pada perusahaan BUMN.

Kendati ditindak, Presiden Joko Widodo malah merevisi aturan tersebut. Pada PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, Rektor boleh menjabat pada perusahaan BUMN, kecuali pada posisi direksi.

Kejadian rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro tersebut mendapat respon dari berbagai pihak. Termasuk BEM FH UI yang menolaknya.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x