Bapenda Jawa Barat Kembali Gelar Bebas Denda PKB Periode 1 Agustus-24 Desember, Ini Syarat dan Mekanismenya

- 29 Juli 2021, 15:10 WIB
Bapenda kembali gelar Bebas Denda PKB
Bapenda kembali gelar Bebas Denda PKB /

UTARA TIMES – Kabar baik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali akan menggulirkan program pembebasan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.

Pada periode kali ini Program yang bernama Triple Untung plus akan digulirkan mulai periode 1 Agustus – 24 Desember 2021.

Program ini adalah salah satu solusi untuk menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Profil Husein Mutahar Pengarang Lagu Hari Merdeka '17 Agustus 45’, Edisi HUT RI ke-76

Berikut ini adalah syarat dan mekanisme bebas denda PKB periode pembayaran 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021 yang dikutip Utara Times melalui akun Instagram @bapenda.jabar pada 29 Juli 2021.

Persyaratan umum : STNK asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB Asli.

Persyaratan khusus pajak 5 tahunan : Kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisli kendaraan, Bukti hasil cek fisik dan BPKB asli.

Baca Juga: 'Lowongan Kerja' Loker Agustus 2021, Staf IT BUMN, Gratis!

Khusus untuk pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK ubah bentuk ganti mesin, ganti pemilik, dan mutasi masuk/keluar.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Instagram @bapenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x