Bapenda Jawa Barat Kembali Gelar Bebas Denda PKB Periode 1 Agustus-24 Desember, Ini Syarat dan Mekanismenya

- 29 Juli 2021, 15:10 WIB
Bapenda kembali gelar Bebas Denda PKB
Bapenda kembali gelar Bebas Denda PKB /

Berikut ini adalah mekanisme pembayaranya :

  1. Wajib pajak :

- Melakukan pengecekan fisik kendaraan.

- Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.

- Menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.

Baca Juga: Kalahkan Pasangan Jepang, The Daddies Berhasil Melaju ke Babak Semifinal Olimpiade Tokyo 2020

  1. Petugas :

- Melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ.

- Melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

  1. Wajib Pajak :

- Melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran.

- Penerimaan SKPD/SKKP yang deregister dan STNK yang disahkan di loket pembayaran.

Baca Juga: Pantun HUT RI ke-76, Lucu, Menggelitik, Tapi Menggelora!

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Instagram @bapenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah