Berikut ini adalah mekanisme pembayaranya :
- Wajib pajak :
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan.
- Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.
- Menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.
Baca Juga: Kalahkan Pasangan Jepang, The Daddies Berhasil Melaju ke Babak Semifinal Olimpiade Tokyo 2020
- Petugas :
- Melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ.
- Melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
- Wajib Pajak :
- Melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran.
- Penerimaan SKPD/SKKP yang deregister dan STNK yang disahkan di loket pembayaran.
Baca Juga: Pantun HUT RI ke-76, Lucu, Menggelitik, Tapi Menggelora!