Ia memperingatkan, apabila pemerintah tidak menerapkan PPKM dalam kondisi Pandemi Covid-19 maka akan semakin memburuk.
Baca Juga: Sinopsis Buku Fiksi dan Sastra ‘Perjalanan Menuju Pulang’ Karya Lala Bohang
Abdillah juga menilai meskipun keputusan terlambat, akan tetapi penerapan PPKM baik Darurat maupun level 4 ini sudah tepat.
Di sisi lain, PPKM level 4 yang akan berakhir pada 2 Agustus 2021 hari ini, Abdillah menyebutkan jika tren kasus positif dan kasus kematian akibat Covid-19 masih naik, hal tersebut menunjukan gelombang Pandemi Covid-19 belum terkendali.
Dengan ini Ekonom UI Abdillah menyarankan agar pemerintah memperpanjang masa PPKM level 4 ini selama 2 minggu kedepan, yang dikutip Utara Times melalui Pikiran Rakyat pada 2 Agustus 2021.
“Lebih baik kita ngerem lagi mungkin dalam waktu 2 minggu gitu ya, tapi remnya benar-benar yang pakem. Benar-benar membatasi orang untuk bermobilitas agar kasus kembali terkendali dan fasilitas kesehatan kembali pada kapasitasnya,” ujar Ekonomi UI Abdillah Hasan.
Baca Juga: Jokowi: PPKM Level 4 Lanjut atau Tidak? Berikut Penjelasannya
Selain itu, melalui perpanjangan PPKM level 4 ini juga pemerintah diminta untuk memperketat mobilitas masyarakat sambil terus meningkatkan vaksinasi, sehingga perekonomian bisa berjalan kembali.
Tak hanya itu, menurutnya bantuan sosial (Bansos) juga harus kembali digulirkan, sebab uang bantuan sosial tunai atau BST sebesar Rp300.000 kepada per kepala keluarga tidaklah cukup.
Ekonom UI Abdillah juga menyarankan untuk pemerintah daerah yang memiliki pendapatan besar bisa menambah besaran bantuan sosial (Bansos). ***