UTARA TIMES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah kembali diperpanjang oleh Pemerintah sampai 9 Agustus 2021.
Dalam memperpanjang penerapan PPKM tersebut diambil sebagai kebijakan untuk menekan angka penularan Covid-19.
“Dan dengan berbagai pertimbangan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota dengan beberapa penyesuaian,” ujar Presiden Jokowi dikutip dari akun Instagramnya pada 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Twibbon Merdeka HUT RI Ke-76, Percantik Fotomu di Hari Kemerdekaan
Sebelumnya pemerintah telah melaksanakan PPKM Darurat dan PPKM level , namun untuk angka penularan Covid-19 masih belum secara signifikan.
Hingga akhirnya, Pemerintah masih memperpanjang PPKM level guna menekan angka penularan Covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat.
Penerapan PPKM level tersebut dibagi menjadi tiga kategori yaitu Level 2, Level 3, dan Level 4.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tetap Potensi Sebarkan Virus, Prof. Zubairi: Ini Fakta
Untuk wilayah DKI Jakarta, seluruh kabupaten atau kota masuk ke dalam kategori level 4. Sementara wilayah Banten ada yang masuk ke dalam kategori level 3 dan dan level 4.
Dikutip Utara Times melalui Pikiran Rakyat pada 3 Agustus 2021, Berikut ini daftar wilayah DKI Jakarta dan Banten dengan status PPKM sesuai kondisi kasus Covid-19 beserta rincian daftar Kota/Kabupaten.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Cair, Ini Syarat Penerimanya!
- DKI Jakarta.
Level 4:
Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
- Banten
Level 3:
Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
Level 4:
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon.***