BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Cair, Ini Syarat Penerimanya!

- 3 Agustus 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Cair, Ini Syarat Penerimanya!
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Cair, Ini Syarat Penerimanya! /pixabay/ekoaun/

UTARA TIMES – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan cair dalam waktu dekat untuk para buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta dan akan disalurkan kepada delapan juta penerima untuk membantu meringankan kebutuhan selama masa PPKM Level 4 diperpanjang.

Namun, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tidak dibagikan secara menyeluruh. Hanya beberapa wilayah yang masuk dalam kategori level 3 dan level 4.

Baca Juga: Kemnaker RI Rilis Syarat BSU, Nomor 6 dan 7 Dipertanyakan

Selain syarat di atas, ada syarat lain yang wajib dipenuhi untuk menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta berdasarkan Permnaker Nomor 16 Tahun 2021.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan disalurkan dalam bentuk uang tunai.

Berikut ini syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta atau subsidi gaji.

  1. Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
  2. Pekerja atau buruh.
  3. Peserta aktif jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
  4. Gaji di bawah Rp3,5 juta.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
  6. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
  7. Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
  8. Wilayah yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK wilayah di atas Rp3,5 juta, maka batas minimum ditentukan oleh UMK wilayah.

Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Lewat kemnaker.go.id

Demikian syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang akan cair dalam waktu dekat. Pastikan syarat tersebut dipenuhi agar menerima bantuan.***

Editor: Mutohirin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x