Pendaftaran Bantuan UKT 2021 Kemendikbud Akan Dibuka, Ini Ketentuan dan Syaratnya!

- 7 Agustus 2021, 11:00 WIB
Pendaftaran Bantuan UKT 2021 Kemendikbud Akan Dibuka, Ini Ketentuan dan Syaratnya!
Pendaftaran Bantuan UKT 2021 Kemendikbud Akan Dibuka, Ini Ketentuan dan Syaratnya! /twitter.com/@kemdikbud_RI/

UTARA TIMES – Pendaftaran bantuan UKT 2021 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan dibuka untuk para mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Informasi terkait bantuan UKT 2021 disampaikan melalui konferensi pers daring dengan tajuk “Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021” di YouTube resmi Kemendikbud pada Rabu 4 Agustus 2021.

Pada tahun ini, bantuan UKT 2021 memiliki anggaran sebesar Rp745 miliar yang akan disalurkan kepada 310.508 mahasiswa pada bulan September 2021.

Baca Juga: Berikut Cara Lapor Kecurangan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Melalui Aplikasi Jaga.id, Awasi!

Dengan demikian setiap mahasiswa yang mendaftar dan lolos akan mendapatkan bantuan UKT 2021 sebesar Rp2,4 juta untuk satu semester.

Adapun syarat dan ketentuan bantuan UKT 2021 sebagai berikut:

  1. Besaran bantuan UKT 2021 maksimal Rp2,4 juta.
  2. Sasaran bantuan UKT Mahasiswa aktif kuliah dan kondisi memerlukan bantuan. Tidak menerima KIP, Bidik Misi, dan bantuan pemerintah lainnya.
  3. Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT di antaranya:

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke perguan tinggi.

Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat DTKS Kemensos, Sebelumnya Cek Penerima Bansos PKH 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Mutohirin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah