UTARA TIMES- Dengan pemberlakuan PPKM Level 4 Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap mulai berlaku besok 12 Agustus 2021 mendatang khusunya di Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap akan dimulai pada 12 Agustus sampai 16 Agustus 2021 sesuai SK Kadishub 320 tahun 2021, artinya ganjil genap akan diterapkan selama lima hari di wilayah Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ini dilakukan untuk mengganti pola penyekatan yang selama ini diterapkan saat PPKM Jawa-Bali.
Adapun jam berlakunya ganjil genap di Jakarta yaitu mulai 06.00-20.00 WIB.
Sedangkan untuk rute ganjil genap yang diterapkan di Jakarta sebanyak 8 rute. Salah satunya di jalan Jendral Sudirman
Berikut 8 rute ganjil genap di Jakarta yang dimulai pada tanggal 12 Agustus 2021:
1. Jl. Jendral Sudirman
2. Jl. MH. Thamrin