Artinya pasien harus terbukti tidak buruk sebelum dapat dikatakan aman.
“Nah, makanya jika ada yang bilang saya perasaan cuma demam doang, kok dicovidkan. Ya karena infeksi bakteri sama virus itu diawal ya gitu semua.”
Apalagi gejala infeksi COVID-19 di hari ketiga umumnya mirip dengan infeksi dari bakteri dan virus lainnya, yakni mengalami demam dan nyeri sendi.
Kemudian jika terdapat pasien yang datang dalam keadaan meninggal dunia dan tidak diketahui latar belakangnya, maka harus di-swab terlebih dahulu.
“Makanya ada orang yang kecelakaan tetap harus di-swab dan positif,” tambahnya.
Baca Juga: dr. Tirta Beberkan Dampak Penumpukan Pasien COVID-19: Jika Ruang ICU Penuh Bagaimana?
Dalam podcast tersebut, dr. Tirta juga menjelaskan bahwa surat yang ditandatangani pasien bukan surat pengcovitan, melainkan surat keterangan yang menyatakan bahwa swab pasien postifif sehingga harus dikuburkan sesuai pemulasaran.
Tujuannya agar pasien tidak menanggung biaya apapun. Pasalnya dr. Tirta memaparkan pemerintah yang akan membayar biaya tersebut.***