Hindari Sanksi Tilang, Intip Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta

- 1 September 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

UTARA TIMES - Mulai hari ini 1 September 2021, para pelanggar aturan ganjil genap tak lagi hanya diberikan teguran saja, melainkan sudah diberi sanksi berupa tilang.

Perlu diketahui kalau aktivitas tilang dan aturan ganjil genap DKI Jakarta akan berlaku selama 14 jam terhitung mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Ganjil genap akan diberlakukan di tiga ruas jalan yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Baca Juga: Gunung Merapi di Perbatasan Jawa Tengah dan Yogyakarta Gugurkan Awan Panas Sejauh 2,5 Kilometer

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kalau proses tilang secara efektif dari aturan ganjil genap akan mulai diberlakukan.

“Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang,

“Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu,” ujarnya sebagaimana dikutip Utara Times melalui Pikiran Rakyat.

Kebijakan ini dilakukan seiring dengan adanya perpanjangan masa aturan ganjil genap hingga 6 September 2021.

Perpanjangan aturan ganjil genap ini senada dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x