Untuk kendaraan yang tak perlu mengikuti aturan ganjil genap DKI Jakarta meliputi angkutan kendaraan dengan plat kuning, angkutan dinas operasional, angkutan berplat dinas TNI-Polri, angkutan menggunakan daya tenaga listrik, serta kendaraan darurat seperti ambulans.
Berikut daftar kendaraan yang kebal aturan ganjil genap di Jakarta sesuai pasal 18 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020:
1. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
2. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada keceiakaan lalu lintas;
4. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
5. kendaraan Pejabat Negara;
6. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
Baca Juga: Kasus Pemerasan di Kota Tangerang Selatan Telah Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan