Hindari Sanksi Tilang, Intip Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta

- 1 September 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

Untuk kendaraan yang tak perlu mengikuti aturan ganjil genap DKI Jakarta meliputi angkutan kendaraan dengan plat kuning, angkutan dinas operasional, angkutan berplat dinas TNI-Polri, angkutan menggunakan daya tenaga listrik, serta kendaraan darurat seperti ambulans.

Baca Juga: Umar Hasibuan Komentar Video Bingkisan Jokowi: Bansos Disalurkan Melalui Parit yang Jorok, Apa Musti Begini?

Berikut daftar kendaraan yang kebal aturan ganjil genap di Jakarta sesuai pasal 18 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020:

1. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

2. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada keceiakaan lalu lintas;

4. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

5. kendaraan Pejabat Negara;

6. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

Baca Juga: Kasus Pemerasan di Kota Tangerang Selatan Telah Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah