Hindari Sanksi Tilang, Intip Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta

- 1 September 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

7. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

8. kendaraan angkutan umum (pelat kuning);

9. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

10. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

11. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Warga Berebut Bingkisan dari Jokowi di Cirebon, Hilmi Firdausi: Dalam Islam Kita Harus Memuliakan Orang

Itulah daftar kendaraan yang kebal aturan ganjil genap di Jakarta. Semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah