7. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
8. kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
9. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
10. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
11. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Itulah daftar kendaraan yang kebal aturan ganjil genap di Jakarta. Semoga bermanfaat. ***