Ingin Tahu Info Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022? Catat Link dan Syarat Pendaftaran Berikut ini

- 23 Januari 2022, 09:04 WIB
Ingin Tahu Info Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022? Catat Link dan Syarat Pendaftaran Berikut ini
Ingin Tahu Info Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022? Catat Link dan Syarat Pendaftaran Berikut ini /Antara/Nyoman Budhiana

b. lulusan:
1) SMA/SMK/MA/sederajat:
a) Bagi lulusan sebelum tahun 2019 melampirkan nilai akhir (gabungan nilai rata-rata UN ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
b) Bagi lulusan tahun 2019 melampirkan Nilai Akhir Sekolah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
c) Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
d) Peserta rekrutmen proaktif dari kategori prestasi akademik tidak boleh berasal dari pendidikan paket A, B dan C sedangkan kategori lainnya diperbolehkan.
2) lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi terakredistasi dari BAN PT.

c. bagi yang masih duduk di kelas 3 (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;

d. bagi calon peserta rekrutmen proaktif yang melalui kategori prestasi harus melampirkan sertifikat prestasi kejuaraan/perlombaan yang diikuti terhitung 3 tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan tanggal yang tertera dalam piagam/sertifikat perlombaan atau surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.

e. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;

f. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri sumber T.A. 2021;
1) lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 23 tahun;
2) lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;

Baca Juga: Profil dan Biodata Victor Agustino, Peserta Apron Putih dan Lolos ke Gallery MasterChef Indonesia Season 9

g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, tidak mempunyai anak kandung/biologis dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri serta ditambah 2 (dua) tahun. Setelah lulus, bagi casis wanita belum pernah hamil atau melahirkan, dibuktikan dengan surat keterangan lurah/kades dan secara medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;

h. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

i. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: penerimaan.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah