d. Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
e. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Persyaratan Khusus
a. Melengkapi ijazah SD,SMP,SMA/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi.
Persyaratan tersebut mesti dipenuhi oleh PK Wanita berijazah SMA/MA IPA/IPS, SMK di bidang-bidang berikut ini:
- Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi