Persyaratan Bintara TNI AU Wanita 2022, Begini Ketentuan Tinggi Badan hingga Berkas yang Perlu Dipenuhi

- 28 Januari 2022, 10:10 WIB
Persyaratan Bintara TNI AU Wanita 2022, Begini Ketentuan Tinggi Badan hingga Berkas yang Perlu Dipenuhi
Persyaratan Bintara TNI AU Wanita 2022, Begini Ketentuan Tinggi Badan hingga Berkas yang Perlu Dipenuhi /tangkapan layar Instagram.com/@kodam.bukitbarisan

d. Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan

penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).

Baca Juga: Dimana Tempat Pendaftaran TNI AD 2022? Catat 15 Lokasi Penerimaan Bintara dan Tamtama TNI AD

e. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.

f. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermeterai).

g. Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.

Baca Juga: Bulan Rajab Jatuh Pada Tanggal Berapa? Berikut Kalender Hijriyah Februari 2022

h. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.

i. Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII ketentuan lain-lain Pasal 18 – 19, maka untuk persyaratan Foto Kopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir, untuk Panitia Daerah dan Pusat yang bertugas sebagai Tim Administrasi agar tetap memeriksa keabsahan dokumen tersebut.

Demikian informasi mengenai persyaratan untuk Bintara TNI AU PK Wanita 2022.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Rekrutmen TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah