Setelah Menyandang Status DPO, Kini Polisi Temukan Briptu Christy di Jakarta

- 10 Februari 2022, 14:10 WIB
 Polisi Tangkap Polwan Bernama Briptu Christy, Setelah Menyaandang Status DPO
Polisi Tangkap Polwan Bernama Briptu Christy, Setelah Menyaandang Status DPO /Instagram @CantikaChris/

UTARA TIMES – Sejak tanggal 30 Januari lalu, istri dari Briptu Reynaldy Kamae yang merupakan seorang Polwan bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diberitakan Briptu Christy sudah menjadi buronan karena diduga telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu.

Setelah diumumkannya menjadi daftar DPO, Briptu Christy kini telah ditemukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Penangkapan Briptu Christy dilakukan pada sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada hari Rabu, 9 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: Suami Ungkap Alasan Briptu Christy Masuk ke DPO

Menurut keterangan Briptu Christy ditangkap pada sebuah hotel tersebut hanyalah seorang diri. Selanjutnya pemeriksaanpun dilakukan oleh para penyidik.

Berdasarkan rangkuman informasi Utara Times dari Kilas Cimahi, berikut ini keterangan penangkapan Briptu Christy.

"Benar diamankan ya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ditanyakan mengenai penangkapan Briptu Christy oleh wartawan.

Baca Juga: Berikut ini Profil Briptu Christy Sugiarto Polwan Asal Manado yang Jadi DPO

Diketahui, Polwan bernama Briptu Christy telah disersi atau meninggalkan tugas dari Polresta Manado sejak 15 November 2021 lalu dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 30 Januari 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kilas Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x