Kapan PPPK Tahap 3 Dilaksanakan? Berikut Tata Cara Pendaftaran, dan Syaratnya

- 10 Februari 2022, 19:10 WIB
PPPK Guru tahap 3 2022
PPPK Guru tahap 3 2022 /Tangkapan Layar YouTube Ners Filian/

UTARA TIMES – Kapan PPPK tahap 3 dilaksanakan? Berikut adalah kabar terbaru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 3.

Dilansir Utara Times dari Situs web gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut ini alur pendaftaran PPPK Guru baik yang tahap 3 dan PPPK yang baru untuk tahun 2022.

Berikut adalah langkah mendaftar PPPK Guru tahap 3 dan PPPK Guru tahun 2022;

Dalam pendaftaran PPPK Guru tahap 3 ada beberapa langkah yang harus dilakukan:

Baca Juga: Ini Jadwal Gerhana 2022 yang Terjadi 4 Kali Salah Satunya di Indonesia, Begini Maknanya dalam Serat Centhini

  1. Pendaftaran Akun, yakni dengan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Verivikasi Ijazah, Pastikan Ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
  3. Pemilihan Formasi, Pelamar memiliki formasi yang linier berdasarkan Data kualitas Pendidikan dan atau Sertifikasi Pendidikan yang telah terverifikasi.
  4. Pelamar dapat memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan linier;
  • Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
  • Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
  1. Seleksi Administrasi, Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Hari ini, Jumat 11 Februari 2022 Lengkap Bacaan Pertama Hingga Bacaan Injil

Selain melakukan langkah pendaftaran para peserta pendaftar PPPK Guru tahap 3 juga, diwajibkan mengunggah berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi, sebagaia berikut:

  1. Surat pernyataan yang dapat diunduh pada lama https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
  2. KTP elektronik (E-KTP) Asli;
  3. Pasfoto;
  4. Ijazah;
  5. Sertifikat pendidikan bagi yang memiliki;
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
  7. Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  8. Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidikan (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Menjadi Peserta PPG 2022! Siapkan Berkas Administrasi Mulai Sekarang

Verifikasi administrasi akan dilakukan berdasarkan pada linieritas Sertifikasi Pendidikan dan/atau kualifikasi Pendidikan.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah