UTARA TIMES – Ada perbedaan antara proses penerimaan dan formasi PPPK Tahun 2022 dengan tahun sebelumnya.
Pembukaan penerimaan PPPK mulai tahun 2021, dilakukan dengan kuota dan formasi yang besar, khususnya dalam menjaring guru PPPK.
Penerimaan PPPK dengan kuota yang sangat besar itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang ada di Indonesia.
Pada tahun 2022, PPPK kembali akan dibuka dan akan ada sebanyak 758.000 formasi guru.
Pembukaan baik PPPK tahap 3 mauapun PPPK tahun 2022, bertujuan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer yang ada di Indonesia.
Meski demikian dalam penerimaan PPPK tahap 3 maupun PPPK tahun 2022 di lingkungan pemerintah, terjadi beberapa perbedaan dari tahun ke tahun.
Dilansir Utara Times melalui berbagai sumber tanggal 11 Februari 2022, inilah detail perbedaan penerimaan PPPK dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Banyak Pemain Terpapar Covid 19, Indonesia Batal Ikut Piala AFF U-23 2022