Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Benarkah JHT Hanya Bisa dicairkan Saat Usia 56 tahun? Simak Penjelasannya

- 12 Februari 2022, 13:28 WIB
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Benarkah JHT Hanya Bisa dicairkan Saat Usia 56 tahun? Simak Penjelasannya
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Benarkah JHT Hanya Bisa dicairkan Saat Usia 56 tahun? Simak Penjelasannya /

Aturan tersebut menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Cek Info Pendaftaran Duta Digital 2022 Kemendesa, Berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Sedangkan bagi peserta yang mengundurkan diri, Permenaker membaginya ke dalam 3 kategori.

"(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya," tutur Pasal 4 Permenaker tersebut.

Pasal 5 Permenaker terbaru tersebut pun menekankan bahwa dana JHT akan diberikan kepada pegawai/peserta yang mengundurkan diri jika sudah mencapai usia 56 tahun, yakni:

Baca Juga: Link Pendaftaran Rekrutmen Duta Digital tahun 2022 Kemendesa, Segera Lengkapi Syarat-syaratnya

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Padahal dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 ini pun akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x