Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Benarkah JHT Hanya Bisa dicairkan Saat Usia 56 tahun? Simak Penjelasannya

- 12 Februari 2022, 13:28 WIB
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Benarkah JHT Hanya Bisa dicairkan Saat Usia 56 tahun? Simak Penjelasannya
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Benarkah JHT Hanya Bisa dicairkan Saat Usia 56 tahun? Simak Penjelasannya /

UTARA TIMES - Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan atau aturan baru perihal BPJS Ketenagakerjaan, lebih khusus terkait JHT. 

Aturan baru yang telah diumumkan pada tanggal 4 Februari 2022 itu pun menjadi perbincangan masyarakat khususnya para karyawan terkait BPJS Ketenagakerjan. 

Pasalnya di dalam aturan baru, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hanya bisa dicairkan saat peserta karyawan tersebut berusia 56 tahun.

Aturan baru BPJS Ketenagakerjaan tersebut tercantum dalam 'Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua' (JHT).

Baca Juga: Resmi, Ini Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan : Usia 56 Tahun Baru Bisa Mencairkan JHT

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aturan tersebut ditandatangani Ida Fauziah pada 2 Februari 2022 dan diundangkan dua hari setelahnya.

Dalam aturan baru BPJS Ketenagakerjaan tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai/peserta BPJSTK berusia 56 tahun.

Hal itu tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 yang berbunyi:

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x