Persyaratan terbaru untuk BPJS Ketenagakerjaan telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Regulasi baru BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 182: Menentukan Volume Kerucut
Seperti yang dilansir Utara Times dari PRMN Tasikmalaya. Diketahui JHT diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dan Juga seharusnya manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja.
Ini termasuk peserta yang mengunduran diri, terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Namun, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PERMENAKER) Nomor 19 Tahun 2015 sebelumnya, tidak tertulis bahwa pembukaan JHT harus mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al-Mulk, Ini Kata Buya Yahya: Terhindar dari Siksa Kubur
Perbedaannya tertulis dalam PERMENAKER BAB II tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tepatnya dalam Pasal 3.
Dalam PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 pasal 3 disebutkan bahwa peserta harus mencapai usia 56 tahun.