Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Saat Usia 56, Simak Syarat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

- 13 Februari 2022, 09:45 WIB
Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Saat Usia 56, Simak Syarat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Saat Usia 56, Simak Syarat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru /instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

UTARA TIMES - Perlindungan bagi pekerja BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk mengatasi risiko selama dan setelah bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh pekerja dan keluarganya.

Topik Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi perbincangan hangat menyusul munculnya peraturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menyebutkan bahwa jaminan hari tua hanya dapat dicairkan setelah karyawan berusia 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Segera Cek! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online

Bagaikan dibayangi mimpi buruk bagi karyawan yang memilki BPJS Ketenagakerjaan, tiba-tiba sebuah tatanan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemerintahan.

Manfaat Jaminan Hari Tua menuai pro dan kontra di kalangan karyawan. Tak sedikit yang mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk mengkaji dan merevisi pelaksanaan JHT ke depan.

Baca Juga: Berapakah Volume Kerucut Berikut? Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 182

Hal ini karena, persyaratan JHT baru dari BPJS Ketenagakerjaan harus sudah mencapai usia 56 tahun sebelum bisa dicairkan.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x