“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” bunyi dari PERMENAKER 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 72: Menentukan Waktu Jam Dinding Berdentang Bersamaan
Selain itu, perbedaan lain juga tertulis dalam Pasal 5 yang berbunyi:
“Manfaat JHT bagi peserta terfokus dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.
Jika dibandingkan dengan PERMENAKER No. 19 Tahun 2015, memberikan manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat diberikan secara tunai.
Pencairan JHT pada saat itu dapat dilakukan mulai satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.***