Jaminan Hari Tua Dicairkan Saat Usia 56, Berikut Cara Klaim JHT Secara Online dengan Berkas yang Dibutuhkan

- 13 Februari 2022, 14:03 WIB
Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Saat Usia 56, Berikut Cara Klaim JHT Secara Online Lengkap dengan Berkas yang Dibutuhkan
Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Saat Usia 56, Berikut Cara Klaim JHT Secara Online Lengkap dengan Berkas yang Dibutuhkan / bpjsketenagakerjaan.go.id/

UTARA TIMES – Seperti yan telah diketahui bahwasanya bagi pekerja BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk mengatasi risiko selama dan setelah bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan memilki pelayanan kepada masyarakat setidaknya ada empat program perlindungan.

Dianataranya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh pekerja dan keluarganya.

Topik Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi perbincangan hangat menyusul munculnya peraturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pendaftaran Penerimaan Polri 2022 Segera Dibuka, Cek Persyaratan dan Tata Cara Daftarnya

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menyebutkan bahwa jaminan hari tua hanya dapat dicairkan setelah karyawan berusia 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Hari Tua menuai pro dan kontra di kalangan karyawan. Tak sedikit yang mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk mengkaji dan merevisi pelaksanaan JHT ke depan.

Hal ini karena, persyaratan JHT baru dari BPJS Ketenagakerjaan harus sudah mencapai usia 56 tahun sebelum bisa dicairkan.

Baca Juga: Cek Sekarang! Cara Melihat Undangan PPG Dalam Jabatan di SIMPKB

Namun demikian saat ini ada kabar baik dari info tentang JHT saat ini adalah JHT dapat dicairkan secara Online. Simak cara klaim Jaminan Hari Tua secara dari dibawah ini.

Dilansir dari laman Instagram resmi Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan dalam pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.

Buruh yang sudah tidak bekerja bisa mengklaim hingga 100 persen secara penuh. Sedangkan mereka yang masih bekerja masih bisa mengklaim tetapi hanya sebagian, tidak seluruhnya.

Baca Juga: CPNS 2022 Ditiadakan dan PPPK Jadi Prioritas Pemerintah, Berikut Perbedaan PNS dan PPPK

Adapun Dokumen yang harus terpenuhi unutk mencairkan JHT sebagai berikut:

  1. Scan kartu peserta Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
  2. Kartu digital diunduh dari aplikasi BPJSTKU
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Verklaring atau surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan
  6. Fotokopi buku rekening yang aktif
  7. Potret diri
  8. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pencairan JHT-BP Jamsostek

 Baca Juga: Hati-hati, Ini Tanda Makluk Halus Ingin Berkomunikasi Denganmu

Mereka yang masih aktif bekerja juga bisa mengajukan klaim 10 persen. Pengajuan klaim ini akan dikenakan pajak progresif jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Persyaratan tambahan untuk klaim ini hanya melampirkan surat keterangan masih bekerja atau telah berhenti bekerja dari perusahaan.

Ada pula pengajuan klaim 30 persen, selain wajib memiliki surat keterangan masih bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan, arsip perbankan dan buku tabungan bank juga diwajibkan untuk pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Baca Juga: Syair Pram di Film Kukira Kau Rumah Buat Penonton Jantung Berdebar: Hari yang Berkesan

Cara Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online

Di masa pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan layanan bagi yang ingin mengajukan klaim JHT secara online. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan

  1. Kunjungi website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Kemudian lengkapi data diri pada halaman tersebut.
  3. Upload dokumen yang diperlukan dalam format JPG, JPEG, PDF atau PNG dengan ukuran file tidak lebih dari 6 (MB).
  4. Setelah mendapatkan konfirmasi pengajuan, pilih opsi “simpan”.
  5. Kemudian tunggu jadwal dan pemberitahuan kantor cabang untuk wawancara online.
  6. Nantinya Petugas akan menghubungi dan mewawancarai Anda melalui video call.
  7. Setelah selesai wawancara, peserta akan mendapatkan temuan JHT ke rekening yang didaftarkan.

Baca Juga: Liga Inggris: Prediksi Newcastle United vs Aston Villa, Head to Head, Tanding 13 Februari 2022

Demikianlah ulasan mengenai dokumen yang dibutuhkan dan proses klaim Jaminan Hari Tua secara online.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah