Bantuan untuk Pelaku UMKM Rp 3,5 Juta, Klik Link Berikut Ini

- 18 Februari 2022, 21:10 WIB
Bantuan untuk Pelaku UMKM Rp 3,5 Juta, Klik Link Berikut Ini
Bantuan untuk Pelaku UMKM Rp 3,5 Juta, Klik Link Berikut Ini /Kartu Prakerja/
  1. Pelaku UMKM tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  2. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.
  3. Pelaku UMKM berusia di atas 18 tahun dan memiliki KTP
  4. Pelaku UMKM bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
  5. Pelaku UMKM bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
  6. Pelaku UMKM bukan penerima BSU subsidi gaji.
  7. Pelaku UMKM belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
  8. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Garis Waktu Tayang Kapan dan Dimana, Simak Penjelasan Lengkap Sinopsis dan Daftar Pemain

Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 sudah dibuka dan bisa diakses. 

Mesipun demikian, pelaku UMKM sudah bisa mendaftar akun Kartu Prakerja yang dipakai untuk seleksi gelombang 23.

Berikut cara mengakses link pendaftaran Kartu Prakerja dan tahapan yang perlu dilakukan UMKM untuk mendapat bantuan senilai Rp 3,5 juta.

Baca Juga: 15 Tema Isra Miraj 2022 yang Bagus, Menarik, Keren dan Terbaru untuk anak SD, SMP, SMA

  1. Akses www.prakerja.go.id, menggunakan browser pada HP atau laptop.
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.
  3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  5. Akun Anda sudah selesai

Baca Juga: Arti Mimpi  Makan Sabun Menurut Islam dan Al-Qur’an: Segera Berikhtiar

Nantinya, pelaku UMKM tinggal masuk lagi ke akun Kartu Prakerja dan klik "Gabung" saat gelombang 23 sudah dibuka. Adapun link pendaftarannya adalah melalui https://www.prakerja.go.id/

Demikianlah informasi mengenai link pendaftaran bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah