Cara Urus Label Halal Online UMKM pada BPJPH Kemenag Terbaru lengkap dengan Link Daftar

- 14 Maret 2022, 12:53 WIB
Cara Urus Label Halal Online UMKM pada BPJPH Kemenag Terbaru lengkap dengan Link Daftar
Cara Urus Label Halal Online UMKM pada BPJPH Kemenag Terbaru lengkap dengan Link Daftar /kemenang

UTARA TIMES – Berikut ini cara mengurus label halal secara online untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Adapun cara mengurus label halal secara online pada BPJPH Kemenag dapat menggunakan link daftar serta mengikuti alur yang dijelaskan dalam ulasan berikut.

Sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014 JPH), maka pengurusan sertifikat atau label halal oleh pelaku UMKM mulai 17 Oktober 2019 dilakukan melalui BPJPH Kemenag, bukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJH setelah MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Baca Juga: Amerika Serikat Murka pada China karena Bantu Rusia: Kami tidak Akan Membiarkan Ada Jalur Kehidupan di Rusia

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan produknya untuk mendapatkan label halal BPJPH Kemenag secara online melaui link di bagian bawah ulasan ini ataupun aplikasi Sistem Informasi Halal (Sihalal) dengan mengikuti cara berikut:

1. Buat akun
Klik ‘create an account’ yang ada di bawah tombol login, kemudian lengkapi data-data yang diminta pada kolom pendaftaran akun, meliputi:

- type of user: pilih pelaku usaha
- name: nama anda atau nama perusahaan anda
- email as username: alamat email aktif yang bisa anda buka
- password: isikan password yang mudah diingat dan susah ditebak
- confirm password: ulangi password, lalu klik send
Buka email yang anda daftarkan, cek kotak masuk email dan buka email dari BPJH kemudian klik tombol ‘aktifkan akun’ yang ada dalam pesan, maka anda akan diarahkan ke laman berhasil aktivasi akun.

Baca Juga: INFO TERBARU, Gempa Terkini Maluku 14 Maret 2022, Magnitudo 4.9, BMKG Sarankan Hal Ini

2. Login
login aplikasi sihalal dengan memasukkan email yang telah anda daftarkan sebelumnya dan password pada kolom yang tersedia, kemudian klik ‘login’

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x