UTARA TIMES- Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran mengenai jam kerja pegawai aparatur sipil negara untuk bulan Ramadhan 2022/ 1443H di lingkungan instasi pemerintah.
Berikut ini link baca atau download Surat Edaran Menpan RB No 11 tahun 2022 mengenai jam kerja ASN di bulan Ramadhan tahun ini.
Menurut Menpan RB, Surat Edaran No 11 tahun 2022 mengenai jam kerja ASN dibulan Ramadahan ini merupakan kebijakan yang berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.
“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022.
Adapun ketentuan Surat Edaran Menpan RB No 11 tahun2022 ialah bagi instansi pemerintah yang berlaku dalam lima hari kerja dan menerapkan enam hari kerja.
Jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIb pada Senin hingga Kamis.
Adapun waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga 12.30, sementara hari jumat dengan jam kerja pada pukul 08.00 hingga 15.30 dengan jam istirahat 11.30 hingga pukul 12.30 WIb.