Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Anak Keturunan PKI Daftar Calon Prajurit Berdasarkan Ini

- 31 Maret 2022, 13:25 WIB
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa /Instagram @jenderaltniandikaperkasa

UTARA TIMES Kabar mengejutkan datang dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengubah sejumlah aturan terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI.

Panlima TNI Jendral Andika mengatakan mengizinkan bagi siapapun meski memmpunyai keturunan dari PKI, untuk mendaftar sebagai calon TNI.

Pernyataan Panglima Jendral Andika Perkasa itu disampaikan dalam Rapat koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022, yang dikutip Utara Times dari Youtobe Jendral Andika Perkasa pada Rabu, 30 Maret 2022.

Pernyataan yang mendasari Jendral Andika mengizinkan anak keturunan PKI daftar menjadi calon Prajurit TNI adalah berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.

Baca Juga: Penerimaan Bintara Polri 2022 Segera Dibuka, Cek Kelengkapan Berkas Persyaratan Disini

"Yang dilarang itu PKI, itu satu. Kedua adalah ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis ungkap Jendral Andika Perkasa.

Keturunan [PKI] ini melanggar TAP MPRS apa? Dasar Hukum apa yang dilanggar? Jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan,"

Baca Juga: Surat Edaran Menpan-RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2022 PDF, Baca dan Download!

Imbuh Panglima Jendral Andika Perkasa dalam lanjutan rapat koordinasi yang dilakukan secara daring.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x