" Bersama dengan Kemenlu RI, Kemenkes RI, Kemenhub RI dan lembaga-lembaga lain, Kemenag RI menyiapkan keperluan-keperluan teknis dan diplomasinya. Biaya yang harus dikeluarkan jamaah calon haji Indonesia akan segera difinalisasi bersama-sama dengan Komisi VIII DPRRI," Lanjutnya.
Baca Juga: Kabar Atta Aurel Terbaru ; Anak Atta Baby Ameena Dijenguk Haji Faisal dan Keluarga
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan sejumlah ketentuan untuk Haji 2022, diantaranya sebagai berikut:
1. Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
2. Jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Menag Yaqut menegaskan bahwa berapapun kuota yang diberikan untuk Haji 2022, Indonesia siap menyelenggarakannya. Sebab, persiapan dengan berbagai skenario pemberangkatan telah dilakukan selama ini.
"Kita akan optimalkan berapapun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia. Bahkan, kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terserap," Pungkasnya. ***