UTARA TIMES – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi diketok palu hari ini oleh Puan Maharani selaku ketua DPR RI.
Dengan sahnya UU TPKS ini maka ketentuan yang ada di dalamnya juga berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
Salah satu pasal yang harus masyarakat ketahui dalam UU TPKS ini adalah terkait perekaman dan pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa izin yang bisa dipidana 4 tahun penjara.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 14 UU TPKS tersebut.
Sebagaimana dilansir Utara Times dari draft UU TPKS, berikut ini ketentuan pasal 14 tentang kekerasan seksual berbasis online.
Pasal 14
(1) Setiap Orang yang tanpa hak:
1. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; dan/atau
2. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual;
3. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,
Baca Juga: SAH! RUU TPKS Akhirnya Diresmikan, Ketua Panitia: Ini Merupakan Sejarah
dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
1. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
2. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
(3) Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.
(5) Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Demikian penjelasan tentang UU TPKS pasal 14 yang harus diketahui.***