Akhirnya Disahkan, Begini Kilas Perjalanan Panjang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ‘TPKS’ 

- 12 April 2022, 16:50 WIB
Akhirnya Disahkan, Begini Kilas Perjalanan Panjang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ‘TPKS’ 
Akhirnya Disahkan, Begini Kilas Perjalanan Panjang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ‘TPKS’  /Qimono

UTARA TIMES – Hari ini, selasa 12 April 2022, rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi angin segar bagi para penyintas, para pendamping korban, dan semua pihak yang sudah mengawal disahkannya RUU tindak pidana kekerasan seksual ini.

Setelah hampir 10 tahun diperjuangkan undang-undang ini akhirnya resmi diketok palu di sidang paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani.

RUU satu ini mengalami proses perjalanan panjang yang terjal dan menuai pro-kontra hingga akhirnya resmi disahkan hari ini.

Baca Juga: UU TPKS: Merekam atau Mengambil Gambar Bermuatan Seksual Tanpa Izin Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Sebagaimana dilansir Utara Times dari laman Instagram @ykesperempuan Yayasan Kesehatan Perempuan sebagai salah satu lembaga yang berupaya mendorong RUU tindak pidana kekerasan seksual. Ini perjalanan Panjang RUU TPKS hingga sah menjadi undang-undang.

RUU ini awalnya Bernama RUU pencegahan kekerasan seksual (PKS). Namun dalam perjalanannya, RUU ini berubah nama menjadi RUU TPKS.

Di tahun 2012, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggagas RUU PKS.

Baca Juga: UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x