UTARA TIMES – Pemerintah saat ini telah menetapkan besarnya biaya Haji 2022 di Indonesia.
Adapun biaya untuk Ibadah Haji 2022 sebesar 39,8 Juta Rupiah per Jama’ah.
Nominal biaya Haji 2022 ini diungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Jakarta.
Pemerintah bersama DPR RI telah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPI) rata-rata biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp.39.800.000,-
Pada biaya Haji 2022 tersebut merupakan bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang di dalamnya juga termasuk biaya protokol kesehatan, Penerbangan hingga biaya hidup atau Living Cost dan beberapa biaya lainnya yang diperlukan jama’ah selama pelaksanaan Ibadah haji mendatang.
Kemenag juga mengatakan bahwa pada tahun 2020 rata-rata BPIH sebesar Rp.35,2 Juta. Maka terdapat selisih BPIH pada 2022.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag sebagaimana dikutip Utara Times dari website resmi Haji Kemenag
Kemenag juga menambahkan bahwa terdapat selisih biaya Haji 2020 dengan biaya Haji 2022.