Update Biaya Haji 2022 Mencapai 39,8 Juta Per Jama’ah, Begini Penjelasannya

- 16 April 2022, 16:56 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/Update Biaya Haji 2022 Mencapai 39,8 Juta Per Jama’ah
Menag Yaqut Cholil Qoumas/Update Biaya Haji 2022 Mencapai 39,8 Juta Per Jama’ah /Humas Kemenag Jateng

Kemenag mengungkapkan bahwa selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

Baca Juga: Tok! Arab Saudi Resmi Umumkan Kuota Haji 2022, Ini 2 Ketentuan yang Wajib di Miliki Para Calon Haji

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan. 

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya. 

Menag menegaskan meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Baca Juga: Soal Kuota dan Biaya Haji 2022, Menag Yaqut Bilang Begini

Lebih lanjut, Ia mengatakan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah