Terbaru, Syarat Mudik Lebaran 2022, Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen? Berikut Informasinya

- 24 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi PCR/Terbaru, Syarat Mudik Lebaran 2022, Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen? Berikut Informasinya
Ilustrasi PCR/Terbaru, Syarat Mudik Lebaran 2022, Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen? Berikut Informasinya /Pexels/Mufid Majnun

6. Para pemudik usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Para pemudik yang tidak wajib PCR dan antigen terdapat dalam nomor 1,5, dan 6. Sementara itu, pemudik dalam satu wilayah juga tidak dikenai aturan wajib PCR dan antigen.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan seperti pada ketentuan PPDN di atas.

Itulah informasi mengenai syarat mudik lebaran 2022, tidak wajib tes PCR dan antigen apabila masuk dalam kriteria diatas.***

 

Halaman:

Editor: Nurmaya

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah