Simak Aturan Baru KTP: Nama Minimal Harus Dua Kata, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 24 Mei 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi KTP. Simak Aturan Baru KTP: Nama Minimal Harus Dua Kata, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Ilustrasi KTP. Simak Aturan Baru KTP: Nama Minimal Harus Dua Kata, Simak Penjelasannya Berikut Ini /JG/Puspa/kargo.id

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," tambah Dirjen Zudan.

Baca Juga: Macam-macam Puasa Kejawen, Ketahui Mitos dan Efek Sampingnya Terlebih Dahulu Sebelum Mengamalkan

Artinya keperluan adminstrasi pelayanan publik seperti keperluan sekolah, pembuatan ijazah, paspor, dan lainnya bisa lebih mudah.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.

Dalam hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Baca Juga: Link Nonton Bloody Heart Episode 8 Sub Indo, Apakah Yoo Jung Benar-benar Jadi Ratu?

Demikian informasi mengenai aturan baru KTP yang dijelaskan oleh Kemendagri yang harus tau agar memudahkan anak ketika membutuhkan visa atau pasport untuk keluar negri.***

 

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x