Ada Kabar Baik untuk Honorer di 2023, Diangkat Jadi ASN dan PPPK?

- 3 Juni 2022, 02:15 WIB
Ada Kabar Baik Untuk Honorer di 2023, Diangkat Jadi ASN dan PPPK?
Ada Kabar Baik Untuk Honorer di 2023, Diangkat Jadi ASN dan PPPK? /Diskominfo Kota Bandung

UTARA TIMES- Tahun 2023 sepertinya akan ada kabar baik bagi honorer. Setelah banyak beredar informasi honorer akan dihapus.

Lantas kabar baik apa untuk honorer di 2023? benarkah honorer akan diangkat menjadi ASN dan PPPK?

Adapun kabar baik untuk honorer di 2023 ini lantaran adanya surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo.

Tepat pada 31 Mei 2022, Kemenpan RB Tjahyo Kumolo mengeluarkan surat resmi berkaitan dengan nasib honorer di 2023.

 Baca Juga: Anda Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun? Siap-Siap jadi ASN dan PPPK di 2022, Begini Caranya

Surat tentang nasib honorer 2023 tersebut bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan sudah banyak beredar di masyarakat.

Dalam surat tersebut, dijelaskan mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022.

Selain mengatur mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022, dijelaskan juga larangan mengangkat honorer.

 Baca Juga: Hore! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Resmi Diangkat PNS dan PPPK 2022, Begini Info Lengkapnya

Hal tersebut dicantumkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo pada 31 Mei 2022 pada poin g yang menyatakan:

“Lebih lanjut Pasal  99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.”

Berkenaan dengan surat  mengenai honorer resmi diangkat PNS dan PPPK ini maka Kemenpan RB Tjahyo Kumolo menghimbau dalam poin 6:

 Baca Juga: KJP SMP Juni 2022 Kapan Cair? Cek kjp.jakarta.go.id untuk Mengetahui Daftar Penerima Manfaat

Berkenaan dengan hal hal tersebut diatas, dan dalam rangka penataan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, agar para pejabat pembina kepegawaian:

a.Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK

b.Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

 Baca Juga: Segera Catat Cara Daftar Akun Prakerja Gelombang 31 yang Sedang Dibuka, Berikut Penjelasannya

Surat ini sekaligus sebagai penguat informasi bahwa honorer akan segera dihapus. Hal ini tercantum dalam poin 5 surat B/185/M.SM.02.03/2022.

“Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.”

 Baca Juga: Benarkah KJP Juni 2022 akan Cair Mulai Tanggal 4? Begini Informasi dari Dinas Pendidikan

Artinya setelah 2023, tenaga honorer akan resmi dihapus namun bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diperbolehkan mengikuti tes ASN dan PPPK.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi honorer di tahun 2023, karena akan diberi akses untuk mengikuti tes menjadi ASN dan PPPK.***

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah